Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat Suara Palsu dan Politik Uang Pilkada Banggai Dibeberkan di Sidang MK

Senin, 11 Januari 2016 – 18:48 WIB
Surat Suara Palsu dan Politik Uang Pilkada Banggai Dibeberkan di Sidang MK - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (11/1), kembali menggelar sejumlah sidang sengketa pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah sidang lanjutan sengketa pilkada  kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah dengan penggugat pasangan calon No urut 2 Ma'mun Amir dan Batia Sisilia Hadjar (Mutiara). 

Dalam gugatannya, paslon Mutiara membeberkan berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran aturan pemilu. Di antaranya adalah fenomena pemilih ilegal serta penggunaan surat suara palsu. 

"Fakta politik ini menyebabkan kemenangan pasangan Winstar yang diperoleh dengan cara yang melawan hukum dan menciderai pilkada yang seharusnya dilakukan secara jujur adil dan LUBER," kata kuasa hukum penggugat, Unoto di ruang sidang.

Unoto mengatakan, setidaknya 18 ribu pemilih ilegal di Pilkada Banggai. Mereka adalah pemilih yang tidak terdaftar di DPT, pemilih tanpa NIK atau memiliki NIK ganda. 

Dia juga mengungkapkan soal pembuatan surat suara ilegal di Kota Luwuk jelang Pilkada yang digunakan oleh para pemilih ilegal tersebut. "Ini sudah dibenarkan Panwanlih Kabupaten Banggai dan Ketua KPU Banggai juga sesuai pula dengan Surat Rekomendasi DPRD Banggai," ujarnya. 

Selain DPT illegal, Unoto juga bercerita soal politik uang yang dilakukan  pasangan Herwin Yatim-Mustar Labolo (Winstar). Modus pasangan itu adalah membagikan Kartu Sahabat Sehati kepada masyarakat yang kemudian bisa ditukar dengan uang tunai nominal Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu.

"Ada 100.000 kartu yang disebar oleh Winstar, jika dikalikan maka ada 10 sampai 30 miliar uang yang tersebar pada tiga hari jelang Pilkada. Kami bisa membuktikan dan menghadirkan saksi-saksi yang sangat bisa dipercaya," pungkasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (11/1), kembali menggelar sejumlah sidang sengketa pemilihan kepala daerah. Salah satunya adalah

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News