Surat Suara Tercoblos di TPS 19 Bandarlampung, Ulah Siapa Ini?
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung Dedy Triadi menegaskan bahwa pihaknya akan mendorong kejadian ini ke ranah pidana.
"Kami mendorong kalau peristiwa ini terpenuhi unsur pidana ya harus ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Gakummdu," kata dia.
Dedy juga mengatakan bahwa pihaknya siap melakukan penelusuran atas surat suara yang sudah tercoblos tersebut karena kemungkinan telah terjadi pelanggaran.
"Ini peristiwa yang sudah kami ingatkan bahwa ada potensi terkait dengan kemungkinan pelanggaran. Namun, begitu kami masih menunggu rekomendasi dan kajian dari Bawaslu terkait apakah akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU)," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 133 surat suara DPRD Provinsi Lampung dan 100 lembar surat suara DPRD Kota Bandarlampung ditemukan telah tercoblos di salah satu TPS di kota Bandarlampung, Lampung.
Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 19 Kelurahan Waykandis, Kota Bandarlampung Abu Salim mengatakan penemuan itu membuat pemungutan suara harus dihentikan.
"Berdasarkan hasil pengecekan oleh pengawas TPS (PTPS), setelah pemungutan suara dihentikan, ditemukan 133 surat suara DPRD Lampung dan 100 lembar DPRD Kota Bandarlampung sudah tercoblos, meski belum digunakan untuk pemilihan," kata Abu Salim.
Dia menyebutkan bahwa surat suara yang tercoblos untuk DPRD Provinsi Lampung keseluruhannya berada pada calon legislatif (caleg) nomor urut dua dari Partai Demokrat atas nama Nettylia Syukri.
"Sedangkan itu untuk surat suara DPRD Kota Bandarlampung yang telah tercoblos terlebih dahulu yakni caleg nomor urut 1 dari PKS atas nama Sidik Efendi," kata dia.