Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu
Rabu, 27 Februari 2019 – 00:34 WIB
BACA JUGA: Inilah Perintah Presiden Jokowi kepada Menteri Agraria
Saat ini KPU masih kelimpungan mengatasi kurangnya surat suara. Setelah melihat data, banyak pemilih yang tidak mencoblos di domisili masing-masing. Masalah terjadi karena dalam pasal 344 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu KPU hanya bisa mencetak surat tambahan 2 persen dari jumlah DPT.
Surat suara itu akan digunakan sebagai cadangan jika surat suara utamanya mengalami kerusakan. Surat suara tersebut juga tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain. Misalnya, menanggung DPTb yang ada di suatu wilayah. (bin/c10/agm)