Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surat TR Jenderal Idham Azis, PNS Korps Bhayangkara Juga Harus Tahu

Jumat, 15 Mei 2020 – 07:18 WIB
Surat TR Jenderal Idham Azis, PNS Korps Bhayangkara Juga Harus Tahu - JPNN.COM
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. Foto: Ricardo/JPNN.com

Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji COVID-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.

Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun, apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan untuk kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik COVID-19.

Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.

"Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik COVID-19 ini segera berakhir," ujar Argo. (antara/jpnn)

Kapolri Jenderal Idham Azis akan memberikan sanksi bagi pelanggar, karena saat ini masih masa pandemi COVID-19.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close