Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Surati BKN, Minta Pecat PNS Berijazah Palsu

Selasa, 14 Januari 2014 – 03:41 WIB
Surati BKN, Minta Pecat PNS Berijazah Palsu - JPNN.COM

jpnn.com - MAKASSAR--Universitas Negeri Makassar (UNM) melayangkan surat permintaan evaluasi terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  menggunakan ijazah palsu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin 13 Januari.

Melalui surat bernomor 57/UN36/PP/2014, UNM meminta kepada BKN untuk segera menganulir enam PNS yang menggunakan ijazah palsu.
    
Wakil Rektor I UNM, Prof Sofyan Salam mengatakan, ijazah palsu yang tersebar di sejumlah daerah di Sulsel dengan mencatut UNM sudah sangat merugikan pihak kampus. Kerugian dari sisi administrasi maupun materi.
    
"Kita minta supaya mereka dianulir status PNS-nya. Ini sebagai bentuk pembelajaran," jelas Sofyan di ruang kerjanya, kemarin.
    
Sofyan mengatakan, surat yang ditandatangani Rektor UNM, Prof Arismunandar juga dilayangkan ke Polda Sulsel dan Polda Jayapura. Tembusan ini sebagai langkah gugatan pidana pihak UNM kepada pemilik ijazah. Polda Jayapura disurati karena salah seorang PNS diketahui sudah bekerja di Jayapura.
    
Sofyan berharap polisi dapat mengusut jaringan pembuat ijazah palsu yang mencatut nama UNM. Dia menduga, pembuat ijazah ini juga telah merugikan banyak orang dengan mengiming-imigi korbannya sebuah ijazah tanpa harus melalui proses kuliah.
    
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Endi Sutendi yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, Polda Sulsel akan menyelidiki laporan UNM. Hanya saja, kemarin, pihaknya belum juga menerima surat laporan itu.
    
"Kalau laporannya sudah ada, kita akan tindaki dengan menyerahkan penanganan kasusnya ke fungsi yang berwenang," jelas dia.
    
Polda Sulsel, kata dia, akan tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan UNM. Jika laporan UNM bisa dibuktikan, pengguna ijazah palsu bisa diancam lima tahun penjara sesuai pasal 263 KUHP.
    
"Kasus seperti itu masuk ke kategori pidana pemalsuan surat. Ancaman hukumannya bisa di atas lima tahun," jelas dia. (eka/rif)

MAKASSAR--Universitas Negeri Makassar (UNM) melayangkan surat permintaan evaluasi terhadap enam Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang  menggunakan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close