Surprise dari Banda Aceh
(Protes Lunak atas Keistimewaan)Senin, 03 Januari 2011 – 01:41 WIB
Sudah menjadi pengetahuan umum, bahwa Aceh Naggroe Darusalam berstatus sebagai “Daerah Istimewa” khususnya di bidang syariat agama dan adat istiadat. Anugerah pemerintah pusat itu terbit seusai Darul Islam Tentara Islam Indonesia turun gunung puluhan tahun silam.
Bahkan semakin diperkuat dengan adanya otonomi khusus sejalan dengan perdamaian antara pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Semenjak itulah berbagai qanun diterbitkan. Di antaranya, kaum perempuan harus berjilbab dan tak boleh pasangan muda-mudi berdua-duaan. Namun pada malam tahun baru lalu, qanun itu diterabas sebagian orang.
Ada yang menilai “keistimewaan” itu menjadi beban bagi kaum muda di masa depan. Barangkali, peradaban yang konsisten adalah ketika dia datang dari individual yang lalu memasyarakat, tanpa “diharus-haruskan” oleh sebuah regulasi.