Susahnya Mengeksekusi Kader Demokrat
Jumat, 19 Maret 2010 – 11:50 WIB
Surat putusan kasasi As'ad Syam terkait perkara korupsi pembangunan PLTD unit 22 Sungai Bahar telah turun dari MA pada Jumat 16Oktober 2008 lalu. Dalam Putusan Nomor 1142K/Pidsus/2008 tanggal 10 Desember 2008 itu, MA mengabulkan tuntutan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sengeti nomor 207/T/2007 tanggal 13 April 2008 atas nama terdakwa Drs H As'ad Syam.
MA menyatakan, As'ad telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Dia dijerat dengan dakwaan Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001, Pasal 55 ayat 1 KUHP, atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 55 ayat 1 KUHP, dengan hukuman 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Selain itu, dia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda itu tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita. Kalau tidak memiliki harta benda, maka As'ad diwajibkan menjalani sanksi penambahan hukuman selama enam bulan kurungan.(imm/fuz/jpnn)