Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Susi Beri Komando, 3..2..1..Ledakkan! 31 Kapal pun Tenggelam

Senin, 22 Februari 2016 – 17:36 WIB
Susi Beri Komando, 3..2..1..Ledakkan! 31 Kapal pun Tenggelam - JPNN.COM
Satu dari 10 kapal yang ditenggelamkan di Batam. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Satgas 115 menenggelamkan 31 kapal perikanan yang terbukti melakukan illegal fishing. 

Penenggelaman dilakukan pada lima titik berbeda dengan komando langsung dari Menteri KKP, Susi Pudjiastuti di kantor KKP Jakarta, Senin (22/2) tepat pukul 11.15 WIB. "Batam…Kakap 2 siap? Laksanakan. Hitung mundur 10, 9, 8, 7, 6, 5, 4, 3, 2, 1… Ledakkan!” ujar Susi.

Lima lokasi penenggelaman tersebut yaitu di Pontianak, Kalimantan Barat sebanyak delapan kapal (Vietnam); Bitung, Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (enam Filipina, empat Indonesia); di Batam, Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (tujuh Malaysia, tiga Vietnam); Tahuna, Sulawesi Utara sebanyak satu kapal (Filipina) dan Belawan, Sumatera Utara dua kapal (Malaysia).

Penenggelaman ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014 hingga saat ini, sudah berjumlah 152 kapal yang terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, dua kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, 1 kapal belize dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Penenggelaman kapal ini dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU Nomor 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak  pidana  perikanan  dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri. 

"Pemerintah harus mengambil tindakan lebih kuat dan lebih tegas untuk menegakkan peraturan dan agar menjaga perairan Indonesia aman," kata Susi, seperti dikutip juga dari AFP, Senin (22/2). (kkp/adk/jpnn)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close