Susi Tur Andayani Dihukum Lima Tahun Penjara
Senin, 23 Juni 2014 – 12:39 WIB
Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itu, baik Susi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Susi. (gil/jpnn)