Susno Anggap Tuntutan Jaksa Penuh Rekayasa
Senin, 14 Februari 2011 – 20:02 WIB
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menuding persidangan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasa. Susno pun keberatan dengan tuntutan hukuman tujuh tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena didakwa korupsi. Menurutnya, keterangan di persidangan yang dijadikan dasar pertimbangan oleh JPU untuk mengajukan tuntutan, sarat dengan rekayasa. Mantan Kapolda Jawa Barat yang didakwa korupsi dana Pengamanan Pilkada Jawa Barat dan menerima suap dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari itu mencontohkan sejumlah keterangan saksi dan kesimpulan fakta persidangan yang dimuat dalam surat tuntutan, tak bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan. "Itu penuh dengan rekayasa," ujar Susno kepada wartawan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (14/2) petang.
Susno menyebut dasar keberatannya di antaranya karena ada sejumlah saksi yang menarik keterangan, namun tak menjadi pertimbangan. Bahkan yang membuatnya lebih berang lagi, selama persidangan belum terungkap dirinya menerima uang. "Tapi dengan terang-teranganan (jaksa) berani merekayasa," tambah Susno mengomentari surat tuntutan setebal lebih dari 250 halaman itu.
Sebelumnya, JPU Erbagtyo Rohan mengajukan tuntutan ke majelis hakim agar menghukum Susno dengan penjara selama tujuh tahun denda Rp 500 juta dan mengembalikan kerugian negara lebih dari Rp 8 miliar. Kerugian negara itu merupakan akumulasi hasil korupsi yang dilakukan Susno. selain itu jaksa juga meminta Susno menanggung biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menuding persidangan terhadap dirinya merupakan hasil rekayasa. Susno pun keberatan dengan tuntutan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:30 WIB - Humaniora
Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
Sabtu, 11 Januari 2025 – 00:17 WIB - Humaniora
Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
Jumat, 10 Januari 2025 – 23:40 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Cuma Bayar Rp 15 Ribu Bisa Menonton Video Porno Sepuasnya
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:26 WIB - Gosip
Putri Nikita Mirzani: Mohon Maaf, Saya Enggak Bangga Punya Ibu Kontroversial
Jumat, 10 Januari 2025 – 20:11 WIB - Humaniora
RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 21:27 WIB - Olahraga
PSS Sleman Vs Persebaya; Pemain Kunci Diwaspadai
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB - Pilkada
Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 19:40 WIB