Susno Didukung Aksi di MK
Selasa, 30 Maret 2010 – 17:44 WIB
Alasannya, menurut Febri, dalam tataran praktek dilapangan, pasal-pasal pencemaran nama baik kerap kali digunakan untuk membungkam para pelapor kasus korupsi dan juga para whistle blower yang ingin membersihkan institusinya dari praktik korup. Terlebih, pasal tersebut dinilainya juga mengancam warga negara biasa seperti Prita Mulyasari. “Kemudian kami berfikir bahwa substansi pasal ini melanggar apa yang disebut dengan prinsip kedaulatan ada di tangan rakyat yang menjadi dasar demokrasi di Indonesia, yaitu di pasal 1 ayat 2 UUD 1945,” imbuhnya.
Akibatnya, menurut Febri, kerap kasus-kasus yang menjadi substansi masalahnya seperti mafia hukum menjadi rentan tertutupi. “Pasal ini selain menjadi kanker demokrasi juga sebenarnya pasal yang bersahabat dengan mafia hukum, bersahabat dengan para koruptor dan pelanggar HAM, dan pasal yang sangat disenangi oleh para pejabat anti kritik yang ingin menyalahgunakan kewenangannya,” tegasnya.