Susno Ditahan Karena Persulit Penyidikan
Senin, 24 Mei 2010 – 21:04 WIB
JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan itu. Pada persidangan hari ini, pihak Susno Duadji melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengajukan permohonan agar penahanan atas mantan Kabareskrim itu dinyatakan tidak sah karena kirang alat bukti dan tak memiliki dasar hukum kuat.
Namun demikian Mabes Polri sendiri bersikukuh bahwa penahanan telah sesuai preosedur. Dasar untuk penahanan yang dikantongi polisi antara lain karena kasus dugaan suap yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, Sehingga penyidik dibenarkan melakukan penahanan. "Pertama ancaman di atas lima tahun itu sudah cukup untuk menahan," ujar wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (24/5) petang.
Dijelaskannya, alasan lain penyidik melakukan penahanan karena Susno dianggap mempersulit proses penyidikan. Pasalnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak mau diperiksa sehingga penyidik mengalami kesulitan. "Sampai sekarang tetap tidak mau diperiksa dan tidak mau tanda tangan tangan. Itu mempersulit," imbuhnya.
JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Hukum
Pendeta Gilbert Lumoindong Digugat Aktivis Kristiani di PN Jakpus
Jumat, 03 Mei 2024 – 01:01 WIB - Kesehatan
Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
Jumat, 03 Mei 2024 – 00:20 WIB - Humaniora
Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:41 WIB - Humaniora
UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Pendidikan
Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:32 WIB - Kriminal
Cerita Suami RM 'Wanita dalam Koper', Sempat Dicurigai Dalang Pembunuhan
Kamis, 02 Mei 2024 – 21:10 WIB - Gosip
Dikabarkan Menggugat Ruben Onsu, Sarwendah: Enggak Ada
Kamis, 02 Mei 2024 – 22:05 WIB