Susno Ditahan Karena Persulit Penyidikan
Senin, 24 Mei 2010 – 21:04 WIB
JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatan. Agendanya adalah mendengarkan keterangan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan itu. Pada persidangan hari ini, pihak Susno Duadji melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengajukan permohonan agar penahanan atas mantan Kabareskrim itu dinyatakan tidak sah karena kirang alat bukti dan tak memiliki dasar hukum kuat.
Namun demikian Mabes Polri sendiri bersikukuh bahwa penahanan telah sesuai preosedur. Dasar untuk penahanan yang dikantongi polisi antara lain karena kasus dugaan suap yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, Sehingga penyidik dibenarkan melakukan penahanan. "Pertama ancaman di atas lima tahun itu sudah cukup untuk menahan," ujar wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (24/5) petang.
Dijelaskannya, alasan lain penyidik melakukan penahanan karena Susno dianggap mempersulit proses penyidikan. Pasalnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak mau diperiksa sehingga penyidik mengalami kesulitan. "Sampai sekarang tetap tidak mau diperiksa dan tidak mau tanda tangan tangan. Itu mempersulit," imbuhnya.
JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad
Selasa, 19 November 2024 – 22:10 WIB - Humaniora
Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
Selasa, 19 November 2024 – 21:16 WIB - Humaniora
Penempatan Guru PPPK ke Sekolah Swasta Hampir Pasti, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Semringah
Selasa, 19 November 2024 – 20:53 WIB - Sosial
Bocah SD yang Terseret Arus Banjir Ditemukan Tim SAR Gabungan, Begini Kondisinya
Selasa, 19 November 2024 – 20:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Politik
Ahmad Syaikhu Diduga Berkampanye di Masjid Saat Jadi Pengkhotbah Salat Jumat di Tazkia Islamic Center Bogor
Selasa, 19 November 2024 – 18:00 WIB - Pilkada
Tak Dukung Pramono-Rano, Politikus PDIP Effendi Simbolon Bikin Ridwan Kamil Terharu
Selasa, 19 November 2024 – 18:22 WIB