Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Susno Duadji Terancam Dipecat

Rabu, 14 April 2010 – 11:38 WIB
Susno Duadji Terancam Dipecat - JPNN.COM
JAKARTA - Sanksi terberat untuk Komjen Susno Duadji adalah pemecatan. Itu baru bisa dilakukan jika Susno sudah disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri. Susno yang dianggap mangkir hingga 83 hari menyalahi pasal 11 dan 14 PP no 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.  Dalam pasal itu dijelaskan, anggota Polri bisa diberhentikan dengan tidak hormat jika meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja berturut-turut. Selain itu, jika melakukan perbuatan yang merugikan dinas kepolisian. 

    

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang menjelaskan sanksi apapun untuk Susno tetap harus melalui sidang. " Kami segera menjadwalkan. Mungkin minggu ini atau paling lambat minggu depan," kata Edward kemarin.  Jika Susno tetap menolak datang, sidang akan dilakukan secara in absentia. "Pemeriksaan yang dilakukan oleh Propam masih belum selesai. Nanti akan dijadwalkan lagi waktunya,"kata jenderal bintang dua itu.

    

Saat ini, paspor Susno masih ditahan oleh Propam. "Betul, ditahan paspornya. Setiap anggota Polri, baik dia pangkat terendah maupun tertinggi, harus minta izin," ujar Wakadiv Humas Polri, Kombespol Zainuri Lubis. Paspor itu kini disita sebagai barang bukti untuk membuktikan tudingan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Susno. Rencana kepergian Susno ke Singapura itu dinilai melanggar aturan internal kepolisian, dengan alasan belum mengantongi izin pimpinan untuk meningalkan jadwal kedinasan.

    

:TERKAIT Menurut mantan Kepala Bidang Perencanaan Bareskrim itu, dalam aturan Polri, apapun alasan perjalanan itu, seluruh anggota Polri (kecuali Kapolri) harus memiliki izin tertulis kesatuan untuk meninggalkan tugas. "Untuk Kapolri, harus izin Presiden,"katanya.  Dalam kasus ini, Susno disebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003, khususnya Pasal 3, 4 dan 6, karena meninggalkan tugas tanpa izin. Zainuri Lubis pun menyebut, ancaman dari pelanggaran aturan itu adalah mulai dari teguran hingga penahanan selama 21 hari.

    

JAKARTA - Sanksi terberat untuk Komjen Susno Duadji adalah pemecatan. Itu baru bisa dilakukan jika Susno sudah disidang oleh Komisi Kode Etik Profesi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close