Susno Heran Perkaranya Dinilai P-21
Senin, 05 Juli 2010 – 06:31 WIB
"Kami sedang menunggu hasil dari MK, soal status Pak Susno, sebagai whistle blower atau sebagai tersangka. Kalau MK memenangkan gugatan kami, maka Pak Susno wajib dilindungi. Jadi saat ini, kami menunggu proses hukum di MK, dan memilih mengikuti proses hukum yang sekarang (P21)," paparnya.
Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto hemat komentar soal hal ini. Perwira tiga mawar di pundak itu membenarkan jika berkas Susno sudah selesai. "Proses berikutnya ikuti saja alurnya di Kejaksaan," katanya.(ken/rdl)