Susno Menolak Diperiksa
Jumat, 26 Maret 2010 – 11:56 WIB
Dijelaskan, undang-undang yang mengatur tatacara kerja komisi kode etik kepolisian itu, belum bisa digunakan karena belum diundangkan dan belum dilampirkan dalam lembaran negara. Atas dasar itulah Susno, dan penasehat hukumnya enggan meneruskan pemeriksaan. "Pemeriksaan hari ini tidak dilanjutkan," tambahnya, mendampingi Susno, saat meninggalkan Mabes Polri.
Sebelumnya, sekitar pukul 09.30 WIB, Susno hadir memenuhi panggilan menyidik. Namun tak lama berselang, sekitar pukul 10.50 Wib, ia meninggalkan gedung pemeriksaan. Seperti dijadwalkan sebelumnya, hari ini jenderal bintang tiga itu akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran disiplin dan etika profesi. "Pemeriksaan kali ini terkait masalah internal Polri menyangkut kode etik profesi dan disiplin," ujar Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang, beberapa saat setelah Susno Duadji masuk ke gedung pemeriksaan.(zul/jpnn)