Susno Minta MK Keluarkan Putusan Sela
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:06 WIB
“Permohonan provisi ini penting untuk diajukan oleh pemohon agar pemohon mendapatkan jaminan kepastian hukum atas proses yang sedang dijalani pemohon. Sebab, Kepolisian Republik Indonesia terus melakukan tindakan hukum dengan tetap berpedoman pada norma yang sedang diujikan, maka hak konstitusional pemohon terus menerus dilanggar secara sengaja,” kata Kuasa Hukum Susno, Maqdir Ismail kepada Majelis Panel Hakim MK yang diketuai Ahmad Sodiki, dalam persidangan di gedung MK, Jakarta, Jumat (25/6).
Disamping itu, menurutnya, secara faktual, dalam perkara Susno kini tengah terjadi sengketa kewenangan lembaga negara antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan Kepolisian Republik Indonesia, sehingga MK patut meneluarkan putusan sela. “Meskipun UU MK tidak mengatur secara spesifik mengenai putusan provisi, namun mahkamah sudah pernah memutuskan putusan ini,” katanya.