Susno Tak Merasa jadi Tumbal
Jumat, 25 Maret 2011 – 00:05 WIB
JAKARTA - Hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti ruga Rp 4 miliar yang diterima Susno Duadji dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak membuat mantan Kabareskrim Polri itu berkecil hati. Susno bahkan tidak merasa dijadikan korban karena mengungkap kasus korupsi di tubuh Polri. "Kita tidak perlu merasa dikorbankan," ujar Susno saat ditemui usai persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (24/3) malam.
Susno sendiri sudah menyatakan bahwa dirinya keberatan dengan vonis majelis. Karenanya, mantan kapolda Jawa Barat itu akan mengajukan banding. "Kalau putusan tidak kita terima, kita bisa lakukan upaya hukum," tandasnya.
Henry Yosodiningrat yang menjadi pengacara Susno menambahkan, putusan majelis tidak sesuai dengan fakta-fakta di persidangan. "Karena hanya berdasar keterangan dari Maman (Mantan Bendahara Polda Jawa Barat, Maman Abdurrahman Pasya) dan dan Sjahril Djohan (staf ahli Kapolri yang mengaku mengantar uang ke Susno)," tambah Henry.
JAKARTA - Hukuman 3,5 tahun penjara plus denda Rp 200 juta dan ganti ruga Rp 4 miliar yang diterima Susno Duadji dari majelis hakim Pengadilan Negeri
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Setelah 38 Tahun, Warga Kebon Kosong Jakarta Pusat Dapat Nikmati Layanan Air PAM
Sabtu, 21 Desember 2024 – 21:30 WIB - Humaniora
BAZNAS Raih Prestasi Gemilang di BPKH Award 2024
Sabtu, 21 Desember 2024 – 20:57 WIB - Hukum
BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:43 WIB - Hukum
Otto Hasibuan: Wadah Tunggal Masih jadi Tantangan bagi Peradi
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB - Humaniora
Pra MLB NU Soroti Jabatan Gus Ipul di PBNU
Sabtu, 21 Desember 2024 – 19:04 WIB - Jatim Terkini
Pra MLB NU Rampung, Hasilnya Usulkan Nama AHWA Hingga Ketum Baru
Sabtu, 21 Desember 2024 – 18:30 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Ajak Kader Muhammadiyah Bersinergi Memajukan Seluruh Desa di Indonesia
Sabtu, 21 Desember 2024 – 17:57 WIB