Susno Terancam Dipecat
Kamis, 07 Januari 2010 – 19:08 WIB
''Perbuatan itu telah menyalahi aturan yang berlaku dalam kedinasan polri dan dapat dikatagorikan perbuatan yang melanggar disiplin dan atau kode etik profesi,'' tambah Edward. Dijelaskan, sedianya sidang tersebut menghadirkan saksi ahli IT (Informasi dan Telekomunikasi). Namun pengacara terdakwa meminta majelis menunda sidang hingga dua jam karena menunggu ahli IT yang tengah dalam perjalanan.
Namun setelah sidang dibuka kembali pengacara justru menghadirkan adalah Susno Duaji sebagai saksi Adcharge (yang meringankan terdakwa). Sempat dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cirus Sinaga, mempertanyakan surat izin kehadiran Susno dari pimpinannya. Namun, Susno dan pengacara terdakwa mengatakan kehadirannya itu atas nama pribadi bukan institusi.