Susu Segar Dalam Negeri Butuh Kepastian Pasar dan Harga

Padahal, untuk peternak lokal angka tersebut masih sangat rendah.
Bahkan, untuk menutup ongkos produksi susu saja kadang tak cukup.
Meski begitu, PPSKI sangat mengapresiasi lahirnya Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Sebab, aturan ini mengamanatkan terciptanya kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak lokal.
Termasuk mendorong industri pengolahan susu untuk menyerap SSDN sebanyak mungkin sebagai bahan baku utama produk mereka.
"Sekarang, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam menerapkan regulasi tersebut. Sebab, sanksi bagi industri pengolahan susu yang melanggar juga harus diterapkan dengan tegas," kata Rochadi.
"Beberapa kementerian yang memiliki kaitan dengan SSDN juga harus saling berkoordinasi, atau semua akan percuma,” tegas Rochadi. (jos/jpnn)