Susun RUU Tipikor, Pemerintah Dituding Kompromi dengan Koruptor
Senin, 28 Maret 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). ICW menganggap RUU itu mengandung banyak kelemahan yang justru bakal melemahkan pemberantasan korupsi. Peneliti Hukum ICW, Donal Fariz menyataan bahwa dilihat dari isi RUU, dokumen yang sedang berada di tangan Presiden ini sangat mengkhawatirkan bagi semangat pemberantasan korupsi. "Bahkan tidak berlebihan jika RUU Tipikor ini akan menjadi ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi dan nyaris menghilangkan semangat extraordinary pemberantasan korupsi," ujar Donald dalam jumpa pers di kantor ICW, Minggu (27/3).
Lebih lanjut Donal yang dalam kesempatan itu didampingi peneliti ICW lainnya, Febridiansyah, menjelaskan, alasan pemerintah menyusun RUU Tipikor karena Indonesia pada 2006 telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (United Nation Against Corruption (UNCAC) tahun 2003). Dengan demikian, hukum di Indonesia harus diselaraskan dengan ketentuan internasional.
Namun Donal menegaskan, ICW mencermati bahwa terdapat 9 hal yang akan melemahkan pemberantasan korupsi. Pertama, RUU Tipikor menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur di Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pemerintah yang telah menyusun Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Tindak Pidana
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB - Kesehatan
Endoskopi Spinal, Solusi Minimal Invasif untuk Masalah Tulang Belakang
Senin, 25 November 2024 – 17:00 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 – 16:56 WIB - Humaniora
Wisuda ke-6 Matana University Siap Ciptakan Kampus Berinovasi
Senin, 25 November 2024 – 16:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Politik
Demi Hal Ini Istri Dokter Rayendra Rela Bayar Puluhan Juta Rupiah ke Oknum Komisioner KPU Kota Bogor
Senin, 25 November 2024 – 11:30 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB