Sutan: Bu Hakim, Pening Kepala Saya
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana, Kamis (16/4), menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus suap pembahasan APBNP 2013 di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK.
Surat dakwan Sutan setebal 55 halaman dibacakan oleh jaksa selama satu jam lebih. Sementara itu, Sutan terlihat hanya menunduk sambil sekal-sekali menganggukkan kepala saat mendengar uraian jaksa.
Setelah dakwaan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menanyakan apakah Sutan memahami apa yang disampaikan jaksa. Dengan gaya khasnya yang ceplas-ceplos, pria yang terkenal kocak itu menjawab tidak mengerti.
"Tidak mengerti Bu Hakim, pening kepala saya Bu, uraian-uraian yang dituduhkan saya tidak mengerti," kata Sutan
Sutan dan tim kuasa hukumnya kemudian menyatakan keberatan atas dakwaan jaksa. Hakim pun memutuskan memberi kesempatan menyampaikan keberatan secara tertulis paling lambat tanggal 20 April mendatang.
Atas keputusan hakim tersebut, penasihat hukum Sutan meminta batas waktu diberikan sampai tanggal 27 April. Namun, permintaan tersebut dengan tegas ditolak.
"Waktu tetap Senin 20 April kalau tidak diajukan tanggal itu dianggap tidak mengajukan keberatan, silakan ajukan saksi," kata Hakim Artha.
Seperti diketahui, Sutan didakwa menerima suap sebesar USD 140 ribu dari Waryono Karno selaku Sekjen Kementerian ESDM. Uang tersebut dimaksudkan untuk mempengaruhi Komisi VII DPR dalam rapat pembahasan APBNP 2013. (dil/jpnn)