Sutan Dititipi Suap untuk Seluruh Personel Komisi VII DPR
Iriyanto kemudian mengambil uang itu dari Didi di kantor Kementerian ESDM. Saat menyerahkan uang, Didi sempat berpesan agar Sutan membagikannya sesuai peruntukannya.
Didi kemudian meminta Iriyanto menandatangani tanda terima tertanggal 28 Mei 2013 yang telah dipersiapkannya. "Yang berisi tulisan: Lampsum LN: 4 pimpinan; 20 Anggota; 6 Pendamping. RDP: 4 pimpinan; 43 Anggota; Sekretariat," kata jaksa.
Setelah menerima paper bag itu, Iriyanto menuju gedung DPR RI, Senayan, Jakarta untuk menyerahkan kepada Sutan. Penyerahan dilakukan melalui Muhammad Iqbal.
"Iriyanto mengatakan" iqbal, ini ada kodenya, untuk P=Pimpinan, A = Anggota, S= sekretariat Komisi," terang jaksa. Setelah menyerahkan uang itu kepada Iqbal, Iriyanto kemudian mengontak Sutan yang kemudian dijawab "O... Iya" oleh Sutan.
Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perbubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal tersebut, Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.(dil/jpnn)