Sutarmidji: Tindak Tegas Pelaku Karhutla
Lebih lanjut Sutarmidji juga meminta kepada Wali Kota Pontianak Edi Kamtono agar lokasi lahan di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, dipasang plang bahwa tidak boleh digunakan untuk lima tahun.
"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang tidak boleh digunakan selama lima tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun. Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran," katanya.
Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar Daniel mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla.
"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar itu setiap hari melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya. Untuk upaya pencegahan agar Karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar, BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak," katanya.
Pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar. Pihaknya juga akan terus lakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.
"Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan BPBD Povinsi Kalbar juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpotensi terbakar. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran yang berdampak buruk bagi banyak pihak," kata dia. (antara/jpnn)