Sutiyoso: Pasukan Komando tak Pernah Ramai-ramai
Rabu, 13 Februari 2013 – 18:03 WIB
Namun dalam pernyataan sikap yang dibacakan Ketua KPU Husni Kamil Manik, di Jakarta, Senin (11/2), KPU menyatakan tidak dapat melaksanakan perintah Bawaslu tersebut.
“Kami menyatakan tidak dapat melaksanakan keputusan Bawaslu Nomor 012/SP-2/Set.Bawaslu/I/2013. Pasal 259 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012, secara terang benderang mengatakan, keputusan Bawaslu mengenai sengketa Pemilu merupakan keputusan terakhir dan mengikat, kecuali keputusan terhadap sengketa Pemilu yang berkaitan dengan verifikasi partai politik peserta Pemilu dan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” ujarnya.(gir/jpnn)