Suu Kyi Jadi Tahanan Rumah Lagi
Rabu, 12 Agustus 2009 – 06:05 WIB
"Masa hukumannya bisa berkurang, apabila dia menunjukkan itikad yang baik selama menjalani masa tahanan," papar Maung Oo. Selain Suu Kyi, revisi vonis juga diterima dua ajudan perempuan yang selama ini setia mendampingi putri mendiang Jenderal Aung San tersebut di rumah sekaligus penjaranya. Khin Win dan Win Ma Ma yang dianggap terlibat dalam insiden penyusupan pada 3 Mei lalu itu juga diganjar hukuman 18 bulan penjara.
Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan kepada John Yettaw jauh lebih berat dibandingkan Suu Kyi dan dua ajudan perempuannya. Warga Amerika Serikat (AS) yang kedapatan menyusup ke rumah Suu Kyi dengan merenangi Danau Inya itu dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan. Di antaranya, pelanggaran imigrasi dan juga berenang di kawasan yang tidak seharusnya direnangi. Yettaw yang semula diramalkan absen dari sidang, karena sejak pekan lalu dirawat di rumah sakit, tiba di Insein beberapa saat sebelum sidang dimulai.
Vonis tahanan rumah yang dijatuhkan menjelang berakhirnya masa hukuman Suu Kyi itu jelas mengundang reaksi keras masyarakat internasional. Uni Eropa (UE) mengecam keras junta militer yang berkuasa di Negeri Asia Tenggara tersebut. Mereka yakin, junta Myanmar sengaja memperpanjang masa tahanan Suu Kyi untuk menyingkirkannya dari pemilu yang diagendakan tahun depan. Bahkan, organisasi terbesar di benua Eropa itu juga mengusulkan supaya rezim Than Shwe dijatuhi sanksi keras.