Suwandi Bertemu NZ dan AA di Kedai Kopi, Duit Rp 183 Juta Bablas
"Setiap pelaku NZ meminta pengiriman uang, korban Suwandi memberitahukannya kepada pelaku AA. Dan AA mengiyakan, sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang yang diminta," ujarnya.
Setelah uang dikirim melalui transfer perbankan, namun anak korban tidak lulus menjadi anggota Polri. Pelaku NZ kembali menjanjikan akan mengurus untuk bisa lulus susulan.
"Korban mentransfer uang ke rekening AA Rp183 juta. Selanjutnya, AA mentransfer ke rekening NZ Rp160 juta. Sedangkan sisa Rp23 juta diambil pelaku AA," kata Kombes Ery.
Ia menyebutkan NZ ditangkap di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 18 November 2020. Sedangkan AA, diringkus pada 30 November 2020 di Banda Aceh.
"Kini, keduanya ditahan di Mapolda Aceh, Banda Aceh. Keduanya dijerat melanggar Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," ujarnya. (antara/jpnn)