Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suzuki Gencarkan Layanan Digital Selama PPKM Darurat

Jumat, 09 Juli 2021 – 03:01 WIB
Suzuki Gencarkan Layanan Digital Selama PPKM Darurat - JPNN.COM
Mekanik Suzuki sedang melakukan perawatan mobil. Foto: dok Suzuki

jpnn.com, JAKARTA - PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) mendukung kebijakan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dengan menerapkan aturan bagi diler, bengkel, vendor maupun supplier agar melakukan kegiatan servis dengan memanfaatkan layanan digital.

4W Marketing Director PT SIS, Donny Saputra mengungkapkan bahwa perusahaan sangat mengapresiasi seluruh mitra kerja baik diler, bengkel, vendor, maupun supplier yang telah berupaya keras dan berkomitmen terhadap bisnis Suzuki selama masa pandemi Covid-19.

"Namun, dengan lonjakan kasus positif Covid-19 yang signifikan, saat ini kami harus memprioritaskan keselamatan masyarakat secara keseluruhan, termasuk konsumen, karyawan Suzuki, dan juga mitra kerja," kata Donny Saputra dalam keterangan resmi, Jumat.

"Untuk itu, mari bersama-sama kita ikuti aturan dari pemerintah untuk mendukung upaya penekanan penyebaran Covid-19 agar pandemi dapat segera berakhir."

Dalam hal itu, konsumen diminta juga untuk berperan aktif dalam mengikuti program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Bagi konsumen yang memang sangat membutuhkan pelayanan perbaikan untuk kendaraanya, Suzuki sudah menyediakan layanan Home Service terutama bagi pemilik kendaraan komersial, seperti New Carry Pick Up dan APV yang bergerak di sektor vital, seperti logistik, transportasi, atau medis.

Bantuan darurat pun masih tersedia melalui layanan Suzuki Emergency Roadside Assistance (SERA).

Untuk bisa mengakses itu semua, konsumen dapat menghubungi Halo Suzuki di 0800-1100-800. Semua layanan Suzuki dipastikan telah memenuhi standar langkah pencegahan Covid-19.

Suzuki mendukung kebijakan PPKM Darurat dengan menerapkan aturan bagi diler, bengkel, vendor maupun supplier agar melakukan kegiatan servis dengan memanfaatkan layanan digital.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News