Swasta Akan Kelola 210 Bandara Pemerintah
Senin, 06 Mei 2013 – 08:49 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan sisi darat 210 bandara milik pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/UPT) kepada pihak swasta. Sebagai payung hukum, saat ini sedang dipersiapkan surat Keputusan Menteri (KM) yang memperbolehkan swasta mengelola bandara-bandara kecil milik pemerintah. Kepala Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Isfrafulhayat mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan Keputusan Menteri (KM) yang akan menawarkan sisi darat bandara milik pemerintah untuk dikelola swasta. Sementara sisi udara meliputi landasan dan navigasi tetap dikelola pemerintah."Kita akan tawarkan sisi darat untuk dikelola swasta," ujarnya.
Menurut dia, hal itu merupakan langkah strategis yang akan menguntungkan. Pasalnya, sisi darat bandara akan dikomersialkan dan dikelola dengan baik oleh swasta. Sementara pemerintah akan mendapatkan uang sewa konsesi dari swasta."Disisi lain biaya perawatan yang biasanya dikeluarkan pemerintah bisa dialokasikan untuk keperluan lain," tambahnya.
Isfra menerangkan, pada dasarnya swasta sudah diperbolehkan untuk menjadi pengelola bandara. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Penerbangan nomor 1 tahun 2009. Dengan demikian tidak ada masalah swasta mengelola sisi darat bandara,"Dulu hanya pemerintah yang boleh, mulai 2009 swasta dan Pemda juga boleh," sebutnya
JAKARTA - Kementerian Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan sisi darat 210 bandara milik pemerintah (Unit Pelaksana Teknis/UPT) kepada pihak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Begini Pesan Jokowi di HUT ke-79 TNI
-
Refly Harun Singgung Konspirasi, Persahabatan TNI-Polri | Reaction JPNN
-
Kubu Vadel Badjideh Tuding Balik Nikita Mirzani Soal Penelantaran Anak
-
Sidang Sengketa Tanah Pramuka Ujung, Penasihat Hukum Yakin Terdakwa Tidak Bersalah
-
Meha Rilis Extended Play Cinta Tak Pernah Salah
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kebijakan Kemasan Rokok Elektronik Polos Bakal Picu Maraknya Produk Ilegal
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:25 WIB - Bisnis
ENTREV Apresiasi SUCOFINDO dalam Mendukung Inovasi Anak Muda dan Usaha Rintisan
Minggu, 06 Oktober 2024 – 21:18 WIB - Produk
PT Kutus Kutus Herbal Luncurkan Sanga Sanga Ultimate, Lebih Dahsyat
Minggu, 06 Oktober 2024 – 17:20 WIB - UMKM
BAZNAS Luncurkan BMD Brebes untuk Kembangkan Usaha Mustahik
Minggu, 06 Oktober 2024 – 13:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Gosip
Rieke Desak Pemerintah Segera Bayar Ganti Rugi Tanah Mat Solar
Senin, 07 Oktober 2024 – 04:09 WIB - Kesehatan
9 Manfaat Alpukat yang Bikin Kaget, Bantu Cegah Penyakit Ini Menyerang Anda
Senin, 07 Oktober 2024 – 02:00 WIB - Pilkada
Atasi Macet, Pram-Doel Janjikan 15 Golongan Gratis Transjabodetabek
Senin, 07 Oktober 2024 – 00:04 WIB - Jateng Terkini
Pasca-Kecelakaan Maut, Kapolres Boyolali Meninggal Dunia di RS Telogorejo Semarang
Minggu, 06 Oktober 2024 – 22:02 WIB - Kesehatan
Hilangkan Bintik Kecil di Wajah dengan Menggunakan 5 Bahan Alami Ini
Senin, 07 Oktober 2024 – 02:00 WIB