Swasta Bisa Jual Listrik Langsung
Selasa, 08 September 2009 – 20:57 WIB
Selain itu dijelaskannya, UU Ketenagalistrikan juga mengatur bahwa jika pemerintah pusat dan Pemda menetapkan tarif di bawah biaya produksi listriknya, maka mereka diharuskan menyediakan subsidi. "Untuk daerah terpencil, maka yang dipakai adalah APBD. Kalau PLN, karena antar provinsi, maka harus menggunakan APBN," jelas Purwono lagi.
Purwono pun menegaskan, dengan ditetapkannya UU Ketenagalistrikan yang baru ini, diharapkan akan mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi di seluruh Indonesia. "Sampai kapan kalau kita menunggu PLN. Sekarang ini saja, baru 65 persen rumah tangga yang terlistriki. Sedangkan untuk daerah yang belum terjangkau PLN lebih dari lima tahun, kita kasih kesempatan kepada swasta untuk masuk," tegasnya.