Namun soal realisasinya, masih akan diatur lebih rinci dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Itu masuk di dalam RUU ASN dan nanti akan diperjelas dalam PP juga. Jadi itu akan berlaku kalau sudah ada UU ASN," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Kalangan swasta atau profesional berpeluang menduduki jabatan eselon I maupun II di instansi pemerintahan. Syaratnya, kalangan swasta