Sweeping Mobil Dinas Pejabat, 9 Tahun Berurusan dengan Hukum
Rabu, 16 Februari 2011 – 08:08 WIB
"Hingga saat ini, kami belum tahu apa ada PK atau tidak. Yang pasti, kami belum diundang oleh pengadilan untuk menghadiri sidang PK Sudarsono," ungkapnya. Karena itu, Kejari Jember menilai, Sudarsono tidak mengajukan PK atas putusan dari MA tersebut.
Achmad Sujayanto berangapan, pengajuan PK tidak akan menghentikan kegiatan eksekusi. "PK tak menghentikan eksekusi," tambahnya. Karena itu, pihaknya menegaskan akan langsung berkoordinasi dengan aparat Polres Jember untuk mengeksekusi Sudarsono.
Nama Sudarsono memang cukup dikenal di kalangan aktivis Jember. Sebelum mendirikan IBW, dia malang melintang di dunia politik. Sejak 1987, dia bergabung dengan PDI. Saat partai tersebut berubah menjadi PDIP, dia juga aktif di partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu. "Pada 1999 dan 2004, saya menjadi caleg PDIP untuk DPRD provinsi," ujarnya suatu ketika. Tetapi, dia gagal menjadi anggota legislatif.