SWI Babat 103 Pinjol Ilegal, Cek di Sini Daftarnya!
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan dan menutup 103 entitas pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyatakan aplikasi terlarang itu beredar melalui aplikasi di telepon selular dan di website yang bisa merugikan masyarakat.
"Mendukung upaya proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patrol siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," ujar Tongam, di Jakarta, Jumat (3/12).
Lebih lanjut, Tongam meminta semua pihak bekerja sama untuk turut memberantas pinjol ilegal, terutama masyarakat. "Jangan mengakses pinjol ilegal yang merugikan," ucap dia.
Masyarakat yang membutuhkan dana untuk keperluan produktif diminta meminjam pada fintech lending terdaftar dan berizin di OJK.
"SWI terus berupaya memberantas kegiatan pinjol ilegal dengan meningkatkan literasi masyarakat dengan menyebarkan konten-konten edukasi terhadap bahaya pinjol ilegal. Saat ini, beberapa media ruang di wilayah DKI Jakarta telah menayangkan iklan layanan masyarakat mengenai waspada pinjol ilegal," tegas Tongam.
Sejak 2018 hingga November 2021 ini, SWI menutup 3.734 pinjol ilegal.
Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.