Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati

Selasa, 24 Mei 2022 – 01:01 WIB
Syafruddin Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati - JPNN.COM
Iustrasi bandar narkoba divonis hukuman mati. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sebelumnya, pada Agustus 2021, Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang pemasok sabu-sabu dan ekstasi. 

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda.

Pada penangkapan pertama, polisi berhasil menyita barang bukti 40 kilogram sabu-sabu yang dikemas dalam 30 bungkus dan 4.000 pil ekstasi. 

Barang haram itu disita dari Syafruddin dan Jaya.

Kemudian, penangkapan kedua, polisi berhasil menyita 35 kilogram sabu-sabu dikemas dalam 10 bungkus dan 35.000 butir pil ekstasi yang dikemas dalam enam bungkus dari tangan Faturrahman. (antara/jpnn) 

Syafruddin, seorang bandar narkoba divonis hukuman hukuman mati oleh majelis hakim PN Makassar, Sulsel. 

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close