Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI
jpnn.com, JAKARTA - Perkara dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjerat mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, akan mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/5).
Pengacara Syafruddin, Yusril Izha Mahendra mengatakan kliennya siap menghadapi sidang perdana. Pihaknya akan mendengar terlebih dahulu pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Setelah itu kami dalami surat dakwaan itu, dan kami minta waktu seminggulah untuk mengajukan eksepsi atas surat dakwaan itu," kata Yusril, Sabtu (12/5) kepada wartawan.
Seperti diketahui, sidang ini akan berjalan dengan persidangan perkara perdata di PN Jakarta Pusat, terkait gugatan Syafruddin kepada Menteri Keuangan RI sebagai Tergugat I dan PT Perusahaan Pengelola Aset Persero (PPA) sebagai Tergugat II.
Gugatan dilakukan karena Menteri Keuangan RI dan PPA karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dalam gugatan tertanggal 3 April 2018, Syafruddin menyatakan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2006 bahwa Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada pemilik BDNI Sjamsul Nursalim, layak diberikan karena pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajibannya.
Kementerian Keuangan RI dalam jawaban gugatan menyatakan bahwa dalam hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham BPK RI No. 34G/XII/11/2006 tanggal 30 Nopember 2006, ditegaskan bahwa BPK RI berpendapat SKL yang diberikan kepada Pemegang Saham Pengendali (PSP) PT BDNI (Sjamsul Nursalim) layak untuk diberikan.
Alasannya, PSP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang disepakati dalam perjanjian MSAA dan perubahan perubahannya serta telah sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Instruksi Presiden No 8 Tahun 2002.