Syahrial Oesman Ditahan KPK
Senin, 11 Mei 2009 – 19:52 WIB
Adapun pasal yang disangkakan atas Syahrial adalah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001. Johan menambahkan, pasal itulah yang akan digunakan penuntut umum untuk menjerat mantan pasangan presenter Helmy Yahya dalam pilgub Sumsel tahun 2008 lalu. Tuduhannya, karena Syahrial diduga turut memberikan sejumlah uang ke anggota Komisi IV DPR RI untuk memuluskan rekomendasi izin alihfungsi hutan lindung Tanjung Api-api.
Syahrial sendiri bersikukuh tak bersalah. Menurutnya, kasus Tanjung Api-api tak menimbulkan kerugian keuangan negara. "Kasus ini tak merugikan negara, dan saya tak korupsi," kilahnya saat memasuki mobil tahanan KPK.