Syahrial Oesman Tetap Dihukum Setahun
Selasa, 05 Januari 2010 – 17:01 WIB
Selengkapnya, Syahrial diharuskan menjalani hukuman selama setahun penjara berikut denda Rp 50 juta. Denda tersebut akan berubah menjadi hukuman badan tambahan selama 6 bulan jika sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap (incrach) tak dibayar.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor diketuai Teguh Harianto menyebutkan Syahrial hanya terbukti menganjurkan pemberian uang yang nilainya mencapai Rp 5 miliar ke sejumlah anggota Komisi IV periode 2004-2009. Syahrial juga tak terbukti menikmati aliran uang suap-menyuap itu. (pra/jpnn)