Syahrial-Sofyan Saling Serang
Syahrial kembali membantah bila dirinya menyuruh Chandra memenuhi permintaan Sarjan dan teman-temannya di Komisi IV saat pertemuan di Griya Agung (rumah dinas gubernur) di Jl Demang Lebar Daun, Palembang. ”Ceritanya begini, pertemuan sambil berdiri di Griya Agung itu, saya usai rapat dengan staf. Saat saya dan Sekda Musyrif keluar rumah, diluar sudah ada Pak Sofyan dan Pak Chandra. Lalu Pak Sofyan bilang, bahwa permohonan TAA masih terkendala di DPR, lalu saya katakan apalagi. Dijawab oleh Pak Sofyan, sisa Rp2,5 miliar itu. Lalu Pak Sofyan bilang lagi ini ada Pak Chandra (penyandang dana). Saya katakan, ya kalau begitu, terserah, uruslah. Karena saya menanggap urusan TAA itu sudah badan otorita sendiri (Badan Pengelola Pengembangan/BPP-TAA),” beber Syahrial.
Sofyan kembali buka-bukaan tentang pertemuan gubernur, sekda, dirinya, Chandra, pengacara Chandra, pengacara gubernur di Wisma Pemprov Sumsel di Jl Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. ”Pada pertemuan di Wisma Sumsel di Jl Wijaya itu, pengacara Pak Chandra minta saya mengakui uang Rp5 miliar itu adalah utang piutang. Kata pengacara Pak Chandra waktu itu, sudah pak Sofyan akui saja itu utang bapak dengan bunga 2,5 persen. Lalu, saya ajak Chandra keluar ruangan, saya tanya kok ini musyarawah cari jalan keluar, tapi kok saya diadili. Saya tidak mau Rp5 miliar itu dijadikan utang saya,” cetus Sofyan.
Chandra pun ikut bicara tentang ini, ”Saya katakan kepada Pak Sofyan agar jujur mengakui itu utang piutang,” tukas Chandra.
Bantahan Chandra malah membuat Sofyan makin buka-bukaan. ”Memang kami pernah bertemu dengan Pak Chandra di kantor Pak Chandra. Saat itu Pak Chandra bilang perusahaannya di Jakarta PT Pasific Global Invesment akan ikut tender di TAA untuk proyek CPO dan rel Kereta Api batubara. Sudah ada beberapa nama waktu itu secara lisan yang ingin menyatakan ikut tender, selain Pak Chandra, juga ada Pelindo, WEM, dan perusahaan asal Malaysia dan luar negeri. Rata-rata sudah survei,” bebernya.
Bukan itu saja, kata Sofyan, karena tender dibuka secara internasional, maka gubernur akan membuat aturan bahwa bila perusahaan asing yang menang, maka perusahaan daerah akan mendampingi. Pernyataan Sofyan ini dibantah ramai-ramai oleh Syahrial, juga oleh Chandra. Syahrial juga menegaskan tak mau mempertanggungjawabkan uang Rp5 miliar milik Chandra yang mengalir ke Komisi Kehutanan DPR di Senayan.
Didampingi tim kuasa hukumnya Kanon Armiyanto SH dkk, Chandra memberikan tanggapan, bahwa pertemuan 9 Oktober 2006 di ruang gubernur, sebelumnya dirinya bertemu dengan Sekda Sofyan dan Bupati Amiruddin Inoed di tangga pemprov. “Soal investor dan rel kereta api juga tidak benar. Begitu juga pertemuan di Jl Wijaya, tidak benar saya memaksa dia, tapi memang status uang itu Pak Sofyan pinjam,” tukasnya.
Untuk terus mengungkap kasus ini, JPU Supardi SH dkk kembali akan menghadirkan saksi. Kepada majelis hakim yang diketuai Moefry SH, JPU Kamis mendatang (29/1) akan menghadirkan saksi Bupati Amiruddin Inoed, mantan Kepala Dinas Kehutanan Sumsel Dodi Supriadi, dan mantan kepala dinas Perkebunan Samuel Chatib.(gus/jpnn)