Syahrini Terbebas dari Denda Rp 2,2 M
Jumat, 23 November 2012 – 01:55 WIB
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bogor itu akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan Blue Eyes sebesar Rp 2,2 miliiar. Kuasa hukum Syahrini, Ferry Firman, mengatakan, Blue Eyes tidak bisa membuktikan wanprestasi Syahrini. Makanya, mantan pasangan duet Anang Hermansyah itu lolos dari tuntutan Blue Eyes.
"Majelis hakim menyatakan penggugat (Blue Eyes) enggak mampu membuktikan wanprestasi yang dilakukan Syahrini dan adiknya," kata Ferry usai mengikuti sidang gugatan cerai Wiwid Gunawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (22/11).
Ferry juga menjelaskan bahwa ketua majelis hakim PN Bogor menolak semua eksepsi yang di ajukan pihak Blue Eyes. "Majelis hakim menolak eksepsi tergugat dan menolak gugatan penggugat sepenuhnya. Gugatan Blue Eyes ditolak majelis hakim," ungkapnya.
JAKARTA -- Masih ingat kasus wanprestasi (prestasi buruk) antara Syahrini dengan Blue Eyes pada Januari 2011 lalu" Kasus yang disidangkan secara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Seleb
1,5 Tahun di Penjara, Lina Mukherjee Akhirnya Bebas
Rabu, 20 November 2024 – 18:18 WIB - Gosip
Baim Wong Lega Setelah Sidang Pembuktian, Ini Alasannya
Rabu, 20 November 2024 – 16:31 WIB - Event
Menuju 70 Tahun, Marlupi Dance Academy Gelar Pertunjukan Si Kabayan
Rabu, 20 November 2024 – 13:13 WIB - Gosip
Sidang Cerai Kembali Digelar, Baim Wong Bawa Bukti Penting
Rabu, 20 November 2024 – 11:41 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Mengintip Peluang Timnas Indonesia ke Piala Dunia 2026, Seberapa Dekat?
Rabu, 20 November 2024 – 19:34 WIB - Humaniora
Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
Rabu, 20 November 2024 – 20:27 WIB - All Sport
Tanpa Kekuatan Terbaik, TNI AL Bikin Kejutan Masuk Final Livoli Divisi Utama 2024
Rabu, 20 November 2024 – 19:45 WIB - Jateng Terkini
Tragedi Longsor di Bruno Purworejo: Satu Korban Masih Hilang, Tiga Tewas
Rabu, 20 November 2024 – 19:20 WIB - Pilkada
Versi 4 Lembaga Survei: Peluang Pram-Doel Menang 1 Putaran Kian Lebar
Rabu, 20 November 2024 – 21:36 WIB