Syamsul Arifin Dituntut 5 Tahun Penjara
Selasa, 26 Juli 2011 – 16:23 WIB
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga meminta majelis hakim agar mewajibkan mantan bupati Langkat itu membayar denda Rp500 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta agar terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Langkat itu membayar kekurangan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp8,218 miliar. Jumlah ini lantaran uang kerugian negara totalnya Rp88,218 miliar. Sementara, sejak sebelum proses penyidikan dilakukan hingga proses penuntutan, jumlah uang yang sudah dikembalikan Syamsul dan pihak-pihak lain yang pernah menerima kucuran dana APBD Langkat, sudah mencapai Rp80 miliar.
"Agar majelis hakim menjatuhkan pidana dengan hukuman pidana lima tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan," ujar anggota JPU, Risma Ansyari, saat sidang pembacaan tuntutan di pengadilan tipikor, Jakarta, Selasa (26/7).
Risma mengatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dalam persidangan ini, tidak semua materi tuntutan dibacakan, lantaran tebalnya mencapai 1726 halaman, belum termasuk lampiran.
JAKARTA - Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin dituntut 5 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
DLH Maluku Utara Gelar Seminar Penelitian dan Inovasi untuk Ciptakan Pembangunan Berkelanjutan
Sabtu, 30 November 2024 – 07:44 WIB - Humaniora
Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Sabtu, 30 November 2024 – 06:57 WIB - Hukum
PSI: Hukum Berat Semua Pelaku Judi Online, termasuk Kerabat Eks Presiden
Sabtu, 30 November 2024 – 05:40 WIB - Humaniora
3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
Sabtu, 30 November 2024 – 04:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Sabtu, 30 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Sherly Benny
Sabtu, 30 November 2024 – 06:23 WIB - Daerah
Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas
Sabtu, 30 November 2024 – 07:01 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 30 November 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 08:12 WIB - Seleb
3 Berita Artis Terheboh: Paula Sampaikan Perasaannya, Indro Warkop Berduka
Sabtu, 30 November 2024 – 04:56 WIB