Syamsul Arifin Masih Ultah di Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, tampaknya belum bisa meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, dalam waktu dekat ini.
Pasalnya, hingga pekan terakhir September ini, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin belum juga mengeluarkan surat persetujuan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi APBD Langkat itu, yang diajukan Kalapas Sukamismin, Giri Purbadi.
Padahal, dalam berkas pengajuan usulan dimaksud, Syamsul akan mendapatkan pembebasan bersyarat terhitung Oktober 2014, yang tinggal beberapa hari lagi. Namun, hingga kemarin, usulan yang diajukan awal Agustus 2014 itu, belum juga mendapat jawaban dari menkumham.
"Belum," ujar Kalapas Sukamiskin, Giri Purbadi, singkat, saat dihubungi JPNN dari Jakarta, kemarin (23/9).
Jawaban singkat itu disampaikan, menanggapi kabar yang beredar di Medan, yang menyebut pria kelahiran 25 September 1952 itu akan bebas bersyarat mulai hari ini (24/9), atau sehari jelang ulang tahunnya.
Sebelumnya, Giri menjelaskan, pada awal Agustus lalu dirinya mengajukan usulan pembebasan bersyarat Syamsul. Alasannya, pria yang sudah sakit-sakitan itu sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, yang jatuhnya per Oktober 2014.
Apakah sudah turun surat persetujuan dari menkumham? "Belum," ucapnya. Dia memberikan jawaban singkat lantaran sedang mengikuti rapat.
Sebelumnya dia mengatakan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.