Syamsul Arifin Mulai Seret Muspida Langkat
Kamis, 04 November 2010 – 17:57 WIB
Alasan Huda, karena kliennya justru banyak menggunakan uang Pribadi. "Yang memegang keuangan adalah Buyung Ritonga (mantan Bendahara Kabupaten Langkat)," ulas Huda.
Seperti diketahui, pada pertengahan April lalu KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka dugaan korupsi dana APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007 dengan perkiraan kerugian negara hingga puluhan ratusan miliar. Penyidik KPK menjerat Syamsul dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001
Setelah menyandang status tersangka selama setengah tahun, akhirnya pada 22 Oktober lalu Syamsul Arifin ditahan KPK dan dititipkan di Rutan LP Salemba. Sejak ditahan, Syamsul Arifin berturut-turut langsung diperiksa KPK secara Marathon.(rnl/jpnn)