Syamsul Belum Ditahan, Bantah Ada Intervensi
Jumat, 17 September 2010 – 22:58 WIB
Dijelaskan Haryono, KPK punya prinsip yang hingga saat ini masih dipegang teguh. Yakni, tidak akan pernah mempetieskan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan. “Kalau sudah tersangka, tidak akan pernah mundur. Tidak boleh menghentikan penyidikan,” tegasnya.
Menanggapi belum ditahannya Syamsul, Haryono mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, sudah punya jadwal tahapan-tahapan proses penanganan kasus. Terlebih, katanya, dalam kasus Langkat itu tidak hanya satu dua orang saja yang harus dimintai keterangan sebagai saksi.
Dikatakan, jika tahapannya sudah sampai ke proses penahanan, maka akan dilakukan penahanan itu. “Kalau pada masanya dianggap oleh penyidik sudah siap, ya akan sampai ke sana (ditahan, Red). Ini cuman masalah timing,” imbuhnya.