Syamsul dan Hendra Masuk DPO, Achmad Tarmizi Kaget
"Prosedurnya kalau DPO itu disampaikan suratnya kepada kuasa hukum atau keluarganya, tapi sampai hari ini (Senin, 3/8, red) saya selaku kuasa hukum maupun keluarga belum pernah menerima suratnya," kata dia lagi.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Klas IB Curup Riswan Herafiansyah menyatakan, sidang sidang lanjutan praperadilan No.1/Pid.Pra/2020/PN Curup pada 3 Agustus agendanya adalah pembuktian, pemeriksaan bukti surat dari pemohon sebanyak 6 bukti surat, sedangkan bukti surat dari termohon sebanyak 101 bukti surat.
Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Ari Kurniawan dibantu panitera pengganti AK Bagus.
Sidang dilaksanakan setelah melakukan pemeriksaan bukti-bukti kemudian dilanjutkan pemeriksaan dua orang saksi terdiri dari satu orang saksi ahli dan satu saksi dari pihak pemohon.
Sedangkan untuk agenda sidang Selasa (4/8) kata Riswan, akan dilanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli dari termohon. Rencananya termohon akan mengajukan delapan orang saksi, dan satu orang ahli.
"Hari Rabu 5 Agustus 2020 kesimpulan dan hari Kamis, 6 Agustus 2020 jadwalnya pembacaan putusan," kata Riswan.
Sebelumnya, bakal calon (balon) Pilkada Rejang Lebong jalur perseorangan Syamsul Efendi-Hendra Wahyudiansyah (SAHE) ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Rejang Lebong yang tergabung di Sentra Gakkumdu daerah itu dalam kasus dugaan pencatutan KTP dan dukungan masyarakat untuk syarat pencalonan.
Kemudian pasangan ini melalui kuasa hukumnya Achmad Tarmizi Gumay melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Curup pada 21 Juli 2020, atas penetapan tersangka pasangan itu. (antara/jpnn)