Syamsul Janji Langsung Bayar ke BPPN
Jumat, 04 September 2009 – 16:59 WIB
Edwin mengatakan, berdasarkan artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement tanggal 25 Mei 1999, yang antara lain ditandatangani oleh Syamsul Nursalim, telah disepakati bahwa apabila hak tagih tersebut tidak bisa dibayarkan, maka Syamsul Nursalim akan langsung membayarkan hak tagih tersebut kepada BPPN. "Namun hingga saat ini hak tagih tersebut belum terbayar. Ini merupakan pelanggaran terhadap artikel 1 Acquisition Companies Loans Transfer and Agreement," beber Edwin.
Jamdatun ini pun lantas menjelaskan, bahwa berdasarkan ketentuan perjanjian tersebut, MSAA pemerintah melalui Menteri Keuangan RI, mempunyai hak alas untuk melakukan penagihan kepada Syamsul Nursalim selaku PSP PT BDNI sebesar Rp 4,758 triliun. (gus/JPNN)