Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini Alasannya
jpnn.com - JAKARTA - Korlantas Polri menambahkan syarat baru yang harus dipenuhi para pemohon surat izin mengemudi (SIM), yakni diwajibkan melampirkan fotocopy sertifikat kompetensi mengemudi.
Pemohon harus menunjukkan sertifikat mengemudi yang asli, yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Syarat baru ini berlaku untuk pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum.
Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan baru ini.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kemampuan mengemudikan kendaraan bermotor, pengetahuan, wawasan berlalu lintas, dan etika berkendara merupakan faktor penting bagi keamanan, keselamatan, ketertiban maupun kelancaran lalu lintas.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujar Kombes Pol. Trijulianto Djati Utomo di Jakarta, Selasa (20/6).
Dia menyebut, hasil analisa dan evaluasi (Anev) keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan, serta etika berlalu lintas individu yang terlibat.
Dijelaskan, atas dasar hasil Anev tersebut Korlantas Polri sebagai pemangku tugas dan kewenangan dalam hal lalu lintas jalan raya merasa perlu agar setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat dan kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab.