Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Syarat KTP Saja untuk Bisa Memilih Ternyata Bahaya

Senin, 07 Desember 2015 – 11:51 WIB
Syarat KTP Saja untuk Bisa Memilih Ternyata Bahaya - JPNN.COM
Ilustrasi kotak suara/ dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Dibolehkannya pemilih menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ‎berpotensi disalahgunakan pemilih fiktif. 

Karena itu Anggota Caretaker Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Girindra Sandino menyarankan, sebelum pemungutan suara, Rabu (9/12), RT/RW bersama penyelenggara menyisir “door to door” bagi pemilih yang belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb1).

"Saya kira langkah ini bisa dilakukan ‎sembari menyebar undangan pemilih. Sehingga di hari H, petugas KPPS sudah siap, siapa-siapa saja yang akan menggunakan KTP untuk memilih, tidak harus kerepotan memeriksa digit-digit NIK (Nomor Induk Kependudukan,red) di KTP," ujar Girindra, Senin (7/12).

Kalau langkah ini tidak dilakukan di masa tenang, maka pada saat pemungutan suara nantinya, penyelenggara kata Girindra, perlu benar-benar selektif terhadap pemilih yang hanya menggunakan KTP.

"Perlu diingat, ‎NIK itu terdiri dari dua digit kode provinsi, dua digit kode kabupaten/kota, dua digit kode kecamatan. Kemudian enam digit tanggal, bulan dan tahun kelahiran, serta empat digit terakhir nomor seri," ujarnya.

Girindra juga menyarankan ‎pengawas TPS merupakan masyarakat setempat. Sehingga dapat mengenali warganya serta mencermati form A5 KWK (Surat pindah memilih di TPS lain). Langkah ini guna mengantisipasi adanya mobilisasi pemilih fiktif.

"Kualitas tinta yang tahan lama juga jangan sampai luput. Di Pemilu 2014 kualitas tinta sangat rendah gampang pudar jika disiram air, dan tidak tahan 24 jam," ujar Girindra.(gir/jpnn)

JAKARTA - Dibolehkannya pemilih menggunakan hak pilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close