Syarat Mengajar 24 Jam Per Minggu tak Bisa Ditawar
Diantaranya, pengecualian bagi guru yang ijin karena keperluan mendadak, sehingga tidak dapat memenuhi jam mengajar selama 24 jam dalam seminggu. Selain itu pihak kementerian juga akan melakukan penghapusan tunjangan profesi bagi guru swasta yang diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
“Beberapa usulan itu akan ditelaah kembali oleh Kemendikbud dan beberapa instansi terkait, diantaranya Irjen Kemendikbud, Biro Kemendibud, dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pebangunan. Red.) rencananya hari Senin, (besok, Red.),” ungkap Bambang.
Dia menambahkan, Disdik akan berupaya mencairkan tunjangan bagi guru yang memenuhi persyaratan dalam waktu dekat. Namun, dia menekankan dalam hal pencairan pihaknya harus tetap bekerja sama dengan Dinas Pengelolaan, Pendapatan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Bontang.
Sebelumnya, para guru sempat khawatir karena jika hanya gara-gara kurang sejam tidak mengajar tunjangan sertifikasi tidak akan cair, dan kekurangan sejam mengajar itu tidak dapat digantikan. (*/hd)