Syarat Pemberhentian Kada Akan Diubah
jpnn.com - JAKARTA - Aturan kepala daerah yang ingin mundur jabatan harus melalui usulan DPRD, rupanya menimbulkan persoalan tersendiri.
Karena akibat mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak dapat segera mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian, meski kepala daerah yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri.
Contohnya seperti yang dialami beberapa kepala daerah yang masuk Daftar Calon Tetap (DCT) DPR RI pemilu 2014. Meski telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai syarat DCT, hingga saat ini mereka diketahui masih menjabat.
"Dalam UU dinyatakan bahwa pemberhentian gubernur, wali kota dan bupati mesti melalui usulan DPRD setempat. Usulan pencopotan juga baru dapat diajukan DPRD (ke Kemendagri) setelah mereka menggelar sidang paripurna terlebih dahulu," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, di Jakarta, Rabu (4/9).
Dengan adanya aturan ini, maka Kemendagri menurut Djohermansyah, tidak dapat berbuat banyak. Akibatnya lembaga yang dipimpin Gamawan Fauzi tersebut terkesan membiarkan permasalahan menjadi berlarut-larut.
Menghadapi persoalan ini, Kemendagri menurut professor yang akrab disapa Djo ini, berencana mengajukan revisi beberapa pasal dalam UU No 32/2004 yang mengatur masalah pemberhentian kepala daerah tersebut.
Salah satunya mengusulkan syarat pengunduran diri cukup dengan surat dari kepala daerah disertai alasan yang kuat. Maka dengan begitu Kemendagri dapat lebih cepat mengambil kebijaksanaan.
"Jadi kami tidak perlu lagi menunggu usulan DPRD untuk mengeluarkan SK pemberhentian. Bagaimana kalau kepala daerahnya sudah menyatakan mundur, tapi DPRD enggan memrosesnya? Tentu itu bakal menimbulkan polemik lagi,” ujarnya.