Syarat Pencalonan Kepala Daerah Digugat ke MK
jpnn.com - JAKARTA - Bakal calon Bupati Pandeglang Ali Nurdin melayangkan gugatan uji materi Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke Mahkamah Konstitusi.
Hari ini, (22/4), permohonan uji materi tersebut kembali disidangkan di MK dengan agenda mendengarkan keterangan dari pemerintah dan DPR.
Dalam gugatan yang didaftarkan dengan nomor 38/PUU-XII/2015 tertanggal 16 Maret 2015, itu Ali merasa dirugikan. Terlebih terhadap pasal 7 huruf s UU a quo yang dianggap sangat diskriminatif.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD cukup memberitahukan pencalonannya sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada pimpinan masing-masing dan tidak perlu mengundurkan diri.
“Mereka seolah mendapat perlakuan khusus,” kata Ali Nurdin dalam keterangan resminya, Rabu (22/4).
Menurutnya, diskriminasi persyaratan pencalonan kepala daerah jelas terlihat jika pasal tersebut disandingkan dengan Pasal 7 huruf p, t, dan u UU a quo.
Pada pasal-pasal tersebut disebutkan bahwa kepala daerah, PNS, TNI/Polri, pejabat pada BUMN/BUMD harus berhenti dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri sebagai cagub-cawagub, cabup-cawabup cawako dan cawawako.
Bahkan, jika para calon tersebut mencalonkan diri sebagai kepala daerah di daerah lain pun harus mengundurkan diri. “Tetapi anehnya ketentuan itu tidak berlaku bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD," katanya.