Syarat Pengalaman Punya Celah Manipulasi
Soal Calon Kepala Daerah dalam RUU PemdaJumat, 27 Juli 2012 – 06:09 WIB
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal tersebut tetap memiliki celah potensi kecurangan yang bisa dimanfaatkan partai politik untuk mengusung calon yang sejatinya belum memenuhi kualifikasi berpengalaman. "Kami setuju pasal itu supaya tidak main-main," kata anggota Komisi II DPR Agus Purnomo di Jakarta kemarin (26/7). Syarat berpengalaman itu sendiri diatur pada ketentuan pasal 47 RUU Pemerintah Daerah (RUU Pemda).
Agus tidak menampik bahwa keberadaan pasal itu untuk menghindari pencalonan calon kepala daerah yang instan. Sosok pengusaha ataupun artis saat ini kerap dicalonkan sebagai kepala daerah demi pertimbangan elektabilitas suara. Sementara, kualitas calon kepala daerah itu sendiri kadang terabaikan. "Betul (untuk membatasi), walau sebenarnya jumlahnya sedikit," ujarnya.
Menurut Agus, hal yang harus diantisipasi adalah celah manipulasi atas syarat pengalaman yang diatur dalam RUU Pemda. Perlu diketahui, syarat pengalaman itu hanya bisa diverifikasi secara administratif. Sosok yang tidak dikenal luas publik atau belum memiliki track record yang mumpuni, bisa maju sebagai calon kepala daerah berdasar syarat pengalaman itu. "(Syarat pengalaman) mudah diakali dan KPU juga bisa ditekan urusan ini," ujarnya mengingatkan.
JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai pengaturan syarat pengalaman bagi calon kepala daerah memiliki banyak manfaat. Namun, pasal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Harus Tegas Hadapi Cawe-Cawe Jokowi di Pilkada
-
Ketua MPR Sebut 3,33 Juta Penduduk Indonesia Terpapar Narkoba
-
Shanju Bagikan Manfaat Sentuhan Lembut untuk Anak-anak
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Surat Suara Itu Akhirnya Dibakar, Ada 1.165 Lembar
Selasa, 26 November 2024 – 17:24 WIB - Politik
Besok Pilkada, Ayo Bantu Prabowo Lepas dari Pengaruh Mulyono
Selasa, 26 November 2024 – 17:22 WIB - Pilkada
Penting, Jaga Situasi Kondusif Saat Pemungutan Suara
Selasa, 26 November 2024 – 17:19 WIB - Pilkada
Survei Trust Indonesia: MK-BISA Potensial Memenangi Pilgub Maluku Utara
Selasa, 26 November 2024 – 17:16 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
Selasa, 26 November 2024 – 13:48 WIB - Sosial
Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
Selasa, 26 November 2024 – 15:32 WIB - Nasional
Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
Selasa, 26 November 2024 – 12:12 WIB - Olahraga
Persis Solo Resmi Tunjuk Ong Kim Swee Sebagai Pelatih, Siapkan Revolusi di Sisa Laga Liga 1
Selasa, 26 November 2024 – 15:50 WIB - Opini
Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
Selasa, 26 November 2024 – 13:24 WIB